15 Juni 2023 10:21

Yth. Penyedia Katalog Elektronik

di tempat


Dalam rangka memenuhi Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, yaitu “memperbarui data kualifikasi dan dokumen perizinan yang dimiliki Penyedia Katalog Elektronik maupun produk yang tercantum pada Katalog Elektronik (apabila memerlukan pembaruan)”, dengan ini kami menghimbau kepada seluruh Penyedia Katalog Elektronik untuk memperbarui status kualifikasi usaha baik di Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) maupun di Katalog Elektronik dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan kualifikasi sebagaimana pada surat himbauan terlampir.

Penyesuaian status Kualifikasi Usaha di SIKAP dan/atau Katalog Elektronik (apabila ditemukan perbedaan pada kedua sistem tersebut) dilakukan selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2023. Adapun panduan pengisian data status kualifikasi usaha di Katalog Elektronik dapat diunduh pada tautan berikut https://bit.ly/kualifikasiusaha. Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan masih terdapat perbedaan Status Kualifikasi Usaha antara SIKAP dengan Katalog maka kami akan menurunkan sementara produk yang tayang hingga status Kualifikasi Usahanya telah sesuai.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Lampiran: